Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Mengurus paspor luar negeri sekarang mengharuskan untuk menunjukkan buku tabungan yang bersaldo minimal 25 juta rupiah, kabar ini mulai heboh sejak Maret 2017 lalu dan malam tadi (15 Maret 2017) diangkat di stasiun berita nasional TVOne, kabar ini sempat menghebohkan para travelling blogger termasuk di media sosial. Aturan pengurusan paspor yang mensyaratkan tabungan 25 juta ini sudah diberlakukan sejak 6 Maret 2017. Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural dalam Penerbitan Paspor, point 2 b menyebutkan mekanisme peraturan penerbitan paspor. Di sana terlihat ada kata ‘apabila’ di ketentuan nomer (3)
(3) apabila ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI Nonprosedural) dengan alasan :
a. kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi
b. wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Dari peraturan di atas terlihat ‘kan bahwa mekanisme buku tabungan digunakan jika ada pemohon paspor yang dicurigai akan jadi TKI dengan alasan wisata. Tentu si pewawancara yang lebih tahu profil si pemohon. Jika ada kecurigaan maka akan dimintai data pendukung, contohnya tiket pesawat, di mana tempat tinggalnya di luar negeri, maupun surat rekomendasi tempat bekerja. Dokumen lain yang diminta salah satunya buku tabungan. Tentu ketentuan ini nggak bisa dikenakan ke semua orang. Hal ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kepanikan.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta
www.SantriONE.com
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Tujuan peraturan baru ini sebenarnya untuk melindungi warga Indonesia agar tetap selamat dan tidak dapat masalah di luar negeri nantinya, mengingat banyaknya kasus orang Indonesia ke luar negeri dengan alasan wisata ternyata bekerja di tempat tujuan. Ada pula yang jadi korban human trafficking yang kini sedang marak, sehingga rawan dijadikan sasaran eksploitasi. Ada juga korban dari peserta umroh yang ditelantarkan oleh biro travel yang tidak bisa kembali ke tanah air karena bermasalah di tanah suci.
Menurut Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Bapak Didik Heru Praseno Adi, SH. MH., informasi tersebut kurang tepat. Sesungguhnya tidak ada kewajiban menyiapkan rekening tabungan dengan saldo 25 juta rupiah. “Memang ada instruksi dari Kantor Pusat di Jakarta, tapi peraturan ini tidak wajib. Tolong digarisbawahi. Kita hanya tujukan pada pemohon yang mencurigakan pas dilakukan proses wawancara. Ada indikasi beberapa orang memohon paspor pas wawancara ngakunya wisata atau umroh, tapi ternyata di sana bekerja. Nggak usah khawatir, peraturan ini fleksibel dan tidak mengikat, hanya untuk orang tertentu saja.” Begitu penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru Praseno Adi, SH. MH.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Dalam Surat Edaran peraturan baru ini, ketentuan buku tabungan saldo 25 juta hanya dikenakan kepada pemohon yang dicurigai saja, artinya tidak semua pengurus paspor dikenakan peraturan itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Malang Novianto Sulastono menyatakan, misi aturan baru itu awalnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, TPPO ini bisa jadi berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui modus operandi seperti haji, umrah, berwisata, dan lain-lainnya. TKI yang rentan jadi korban TPPO itu biasanya memang berangkat ke luar negeri tanpa bekal uang yang cukup. “Intinya kita ingin memberi perlindungan kepada WNI agar tidak menimbulkan masalah di luar negeri. Toh, ini hanya khusus untuk TKI Nonprosedural, karena selama ini sering terjadi orang ke luar negeri tujuannya bekerja padahal ijinnya wisata atau umroh. Kita koordinasi dengan Depag setempat agar peserta umroh benar-benar akan umroh bukan untuk bekerja. Buat backpacker ataupun mahasiswa, nggak usah khawatir. Saya juga sering backpacker kok. Silahkan bikin paspornya, ” tambahnya.
Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta - Nah, agar tidak ada lagi korban TPPO, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mengurus paspor untuk keperluan berwisata, diminta menunjukkan deposit tersebut. ”Aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini justru malah untuk melindungi WNI, mencegah terjadinya TPPO,” tegas Novianto, kemarin. Nah, clear… berarti karena gagal paham aja saya selama ini, oke deh buat kamu yang punya rencana ke luar negeri ga usah resah lagi ayo segera cuss ke kantor Imigrasi buat ngurus paspor tanpa takut ditanya buku tabungan kalau saldo kamu masih di bawah 25 juta, tapi dengan catatan rencana piknik harus jelas loh bro and sist ya.. oke segitu aja artikel tentang Terungkap ! Ternyata Ini Alasan Urus Paspor Harus Deposit 25 Juta, moga bermanfaat ya… oiya yang punya rencana ke luar negeri dalam waktu deket boleh dong nebeng, hehe… (admin SantriONE.com)
