Bolehkah Makan Daging Aqiqah Anak Sendiri
Boleh Tidaknya Memakan Daging Aqiqah
Makanan yang Halal
Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah (QS. Al-Maidah ayat 3). Salah satu ayat Al-Qur'an yang memerintahkan kita untuk selalu memakan makanan yang baik adalah QS. Al-Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Tafsir Jalalayn Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 168 - Ayat berikut ini turun tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang dihalalkan, (Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dari apa-apa yang terdapat di muka bumi) halal menjadi 'hal' (lagi baik) sifat yang memperkuat, yang berarti enak atau lezat, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau jalan-jalan (setan) dan rayuannya (sesungguhnya ia menjadi musuh yang nyata bagimu) artinya jelas dan terang permusuhannya itu.
Makanan Halal Bisa Menjadi Haram
Makanan juga bisa menjadi haram ketika cara mendapatkannya menggunakan cara-cara yang tidak halal, misalnya merampok, mencuri, korupsi, menipu dan sebagainya. Meskipun pada dasarnya makanan tersebut halal tapi ketika cara mendapatkannya dengan cara yang diharamkan maka makanan tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.
Zaman sekarang ini ketika teknologi begitu canggih dan luar biasa perkembangannya, juga memiliki efek negatif terhadap produksi pangan yang tentunya bagi umat Muslim wajib untuk terus waspada. Kemajuan teknologi bisa memproduksi makanan dengan menjadikan bahan-bahan pembuatnya tercampur dengan bahan-bahan yang hukumnya haram. Hal ini seringkali membuat kaum muslimin sebagai konsumen tidak menyadari karena memang makanan-makanan tersebut terkadang sulit untuk diketahui asal muasal bahan-bahan yang terkandung di dalamnya, maka untuk menyikapi hal ini jaminan kehalalan dipercayakan kepada lembaga yang berkompeten dan berwenang untuk melakukan labelisasi halal, di Indonesia kita mempunyai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menentukan dan melakukan pemeriksaan berkala di pasaran terhadap produk-produk makanan yang beredar.
Daging Sebagai Makanan Halal Yang Mengandung Banyak Gizi
Salah satu makanan yang baik dan halal adalah daging yang kita ketahui bersama bahwa daging mengandung banyak gizi bagi setiap orang yang memakannya. Merujuk kepada pembahasan artikel kita kali tentang makanan yang halal adalah makanan yang tidak mengandung dzat yang haram serta mendapatkannya dengan cara yang halal. Makanan halal inilah yang bisa disebut dengan makanan yang Islami, yaitu makanan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini menjadi pedoman Islam dalam melihat dan menentukan apakah makanan Halal atau tidak, dan ketentuan makanan bagi seorang Muslim adalah halal dan thayyib, tidak ada yang lainnya.
Bolehkah Memakan Daging Mentah
Lalu bagaimana jika kita memakan daging dalam keadaan mentah? Apakah dibolehkan dalam hukum Islam?
Disebutkan dalam Kitab Fatawa Al-Imam Al-Nawawi berikut:
مسألة: هل يجوز اكل اللحم نيئا؟ (الجواب) نعم والله اعلم
Artinya: "Masalah; Apakah boleh makan daging dalam keadaan masih mentah? Jawabannya; Iya, dan Allah lebih tahu."
Maqalah di atas memberikan jawaban bahwa makan daging mentah hukumnya boleh, dan tidak ada larangan secara khusus memakan daging mentah. Hal ini disebutkan di dalam kitab Ghidza’ Al-Albab Syarh Mandzumah Al-Adab sebagai berikut :
هَلْ يُكْرَهُ أَكْلُ اللَّحْمِ نِيئًا ، أَوْ لَا ؟ جَزَمَ فِي الْإِقْنَاعِ بِالْكَرَاهِيَةِ وَعِبَارَتُهُ : وَتُكْرَهُ مُدَاوَمَةُ أَكْلِ لَحْمٍ وَأَكْلُ لَحْمٍ مُنْتِنٍ وَنِيءٍ انْتَهَى . وَصَرَّحَ فِي الْمُنْتَهَى بِعَدَمِ الْكَرَاهَةِ فِي النِّيءِ ، وَالْمُنْتِنِ
Artinya: "Apakah dimakruhkan mengonsumsi daging mentah atau tidak? Syekh Abu Naja Al-Hajawi dalam kitab Al-Iqna’ menegaskan kemakruhan mengonsumsi daging mentah, berikut redaksinya; Dimakruhkan terus-menerus mengonsumsi daging, makruh pula mengonsumsi daging yang busuk dan daging mentah. Sedangkan Ibnu Najjar dalam kitab Al-Muntaha menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah dan daging yang busuk."
Jadi bisa kita pahami disini bahwa daging mentah hukumnya mubah atau diperbolehkan, namun demikian hendaknya tetap memperhatikan dan berhati-hati dengan kondisi daging tersebut, karena walaupun hukumnya boleh untuk memakan daging yang masih mentah, ada juga sebagian ulama lain yang menghukumi daging mentah sebagai makruh, karena ditakutkan masih adanya darah atau kotoran yang masih melekat pada daging tersebut.
Daging yang dimasak terlebih dahulu tentunya akan lebih baik dan lebih sehat untuk dikonsumsi untuk menghindari penyakit-penyakit juga sebagai ikhtiar untuk membersihkan daging tersebut dari adanya sisa-sisa darah atau kotoran. Meskipun daging mentah diperbolehkan, tentu hal ini sebagai pedoman bagi kita jika dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan untuk memasak terlebih dahulu, maka kita sudah memahami bahwa pada dasarnya daging mentah tidak haram, dan boleh untuk dikonsumsi.
Hukum Memakan Daging Aqiqah Anak Sendiri
