Surat Kesepakatan Bersama Gubernur Lampung
SantriONE.com Tulang Bawang, Lampung – Setelah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan, saatnya kaum muslim di seluruh dunia menyambut hari kemenangan yang biasa dirayakan dengan melaksanakan Sholat Idul Fitri secara bersama-sama di masjid-masjid atau di lapangan terbuka. Begitu pula di Indonesia, tradisi silaturahmi yang dilaksanakan setelah Sholat Idul Fitri dengan cara bersalam-salaman, saling mengunjungi, bersilaturahmi ke tempat kerabat, handai taulan, orang tua, tetangga sekitar juga teman sejawat sudah menjadi satu paket yang begitu mengakar menjadi adat kaum muslimin di negara kita tercinta.
Umat Muslim di Lampung Akan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H./2021 M. Sendiri Di Rumah Masing-masing.
SantriONE.com Tulang Bawang, Lampung – Namun sayangnya, dalam pandemi yang menimpa dunia global termasuk Indonesia, Virus Covid-19 membuat umat Muslim tidak bisa melaksanakan kebiasaan yang sudah turun temurun dilaksanakan itu. Pada tahun 2020 yang lalu, untuk memutus tali penyebebaran Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan warga untuk tidak melaksanakan mudik, juga pembatasan kegiatan ibadah di masjid, termasuk kegiatan Sholat Idul Fitri. Sepertinya tahun ini masih sama, di beberapa daerah apalagi yang tercatat dalam zona merah Covid-19 Pemda setempat membatasi kegiatan, termasuk kegiatan beribadah yang mengundang kerumunan. Salah satunya di Provinsi Lampung, Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Komandan Korem 043 Gatam, Ketua MUI Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung, hingga Para Bupati serta Walikota se-Provinsi Lampung. Umat Muslim di Lampung Akan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H./2021 M. Sendiri Di Rumah Masing-masing.
Umat Muslim di Lampung Akan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H./2021 M. Sendiri Di Rumah Masing-masing.
SantriONE.com Tulang Bawang, Lampung – Kesepakatan tersebut dibuat mengingat Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 di Provinsi Lampung. "Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, pada hari Senin tanggal 26 April 2021.
No comments:
Post a Comment