Jangan lupa, catat tanggalnya, Sabtu 15 Januari 2022 Pukul 10.00WIB akan disiarkan LIVE melalui Streaming YouTube "Sewindu Undang undang Desa" di Channel Youtube Kemendes PDTT, Akademi Desa dan Channel Abdul Halim Iskandar.
Yuk kita dukung Sewindu Undang-undang Desa dengan menggunakan Link Twibbon, di bawah ini :
Sewindu Undang undang Desa
Link Video Streaming, Twibbon, Gambar, Logo Sewindu UU Desa
LINK VIDEO LIVE SEWINDU UNDANG-UNDANG DESA
VIDEO LIVE ! Bisa disaksikan di Channel Kemendes PDTT, Channel Akademi Desa dan Channel Abdul Halim Iskandar.
Silahkan Klik SUBSCRIBE untuk mendapatkan pemberitahuan saat video live sudah dimulai.
LINK TWIBBON SEWINDU UNDANG-UNDANG DESA
CARA MENGGUNAKAN TWIBBON : Klik gambar twibbon yang diinginkan, kemudian *Pilih Foto*, akan ada beberapa pilihan (Camera, Document, dll) silahkan pilih Document untuk masuk ke folder Gallery HP yang berisi foto anda. Atur posisi untuk menyesuaikan foto dengan *TWIBBON*, dengan cara menggeser-geser sampai posisi yang pas, jika sudah silahkan klik . *SELANJUTNYA*, kemudian klik *UNDUH FOTO* - SELESAI, silahkan buka gallery HP untuk melihat hasilnya.
Berikut adalah beberapa pilihan twibbon yang bisa anda gunakan, Sewindu Undang undang Desa, Semoga Bermanfaat.
JASA PEMBUATAN TWIBBON CUSTOM
Untuk Anda yang ingin dibuatkan Twibbon Custom sesuai kebutuhan (tambah nama, logo usaha, logo instansi, atau dengan kata-kata dan gambar sendiri, alamat atau no kontak di dalam twibbon, silahkan menghubungi kami via WA di no : 081363494961)
Kami menyediakan jasa pembuatan Twibbon Custom dengan harga Rp. 25.000,- atau harga Paket Rp. 50.000,- (dapat 3 desain twibbon). Paket Rp. 100.000 (dapat 8 desain twibbon) PESAN TWIBBON SEKARANG - KLIK DISINI
KETERANGAN GAMBAR DAN LOGO
Logo-logo yang terdapat pada twibbon tersebut di atas adalah Logo Kementerian Desa PDTT dan Logo Desa Bisa dan Logo Sewindu Undang Undang Desa yang didesain oleh tim kreatif SantriOne.com
Logo Desa Bisa
Sewindu Undang undang Desa
Link Video Streaming, Twibbon, Gambar, Logo Sewindu UU Desa
No comments:
Post a Comment